TRIBUNWOW.COM - Wacana Hak Angket DPR RI pertama kali dikatakan oleh calon presiden Ganjar Pranowo setelah pencoblosan selesai.
Polemik hak angket pun terus bergulir baik dari kubu lawan maupun dari intern kubu paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD itu sendiri.
Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara Mahfud MD, Ketua Umum PDIP Megawati dan para petinggi PDIP.
Baca juga: Pendekatan Kubu Prabowo-Gibran ke Partai Koalisi Pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
Mahfud MD
Dikutip dari Tribunnews, Mahfud MD mengatakan dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat Hak Angket DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hak angket tak bisa mengubah hasil Pemilu.
Melainkan, hak angket digunakan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan ke Presiden Jokowi.
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR," kata Mahfud MD.
Sebagai paslon yang berlaga di Pilrpes 2024, Mahfud MD tak bisa tempuh jalur politik dan hanya bisa melalui Bawaslu dan MK.
Baca juga: Mengapa Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres? Ternyata Begini Aturan Hukumnya
Megawati
Sementara itu, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, Megawati mendukung wacana hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Megawati hak angket yang akan digulirkan para partai pengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan mengungkapkan dugaan kecurangan di masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan.
Tujuan Megawati dan PDIP menggulirkan hak angket DPR RI pun bukan untuk pemakzulan Jokowi.
Pasalnya, Megawati juga tak ingin pemerintahan goyah sebelum waktunya selesai.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Bukan Hasil Pilpres, Pengamat Sebut Hak Angket Bisa Pengaruhi Nasib Jokowi: Potensi Termakzulkan
Menurutnya, proses pemakzulan itu terpisah dari jalan hak angket itu sendiri.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil hak angket jadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain," ujar Todung.