Pilpres 2024

Mengapa Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres? Ternyata Begini Aturan Hukumnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 menjadi sorotan, namun ternyata hak angket ini tak bisa batalkan hasil pilpres.

TRIBUNWOW.COM - Wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang digaungkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, hingga kini menjadi sorotan.

Sebagian publik menanyakan, apakah hak angket bisa mengubah atau membatalkan hasil Pilpres 2024, yang sementara dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?

Ternyata jawabannya adalah tidak, mengapa demikian? Simak penjelasan pengamat serta aturan hukum terkait hak angket dan sengketa hasil pilpres berikut ini:

Baca juga: Bukan Hasil Pilpres, Pengamat Sebut Hak Angket Bisa Pengaruhi Nasib Jokowi: Potensi Termakzulkan

Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary menyebut hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu (25/2/2024).

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.

Aturan Hukum

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menilai seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut dia seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara setelah hasilnya ditetapkan.

Kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan. 

"Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ucap dia.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Halaman
12