"Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan."
Petinggi PDIP
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya seruan pemakzulan itu datang dari sejumlah tokoh lantaran Jokowi dinilai lakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Hasanuddin menjelaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket.
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Bila dilakukan hitung-hitungan, kata dia, setidaknya ada 5 partai politik (parpol) yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)