TRIBUNWOW.COM - Hak angket DPR merupakan satu di antara hak istimewa yang dimiliki untuk menjalankan tugas dan fungsi DPR RI.
Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: 5 Hasil Quick Count Final Pilpres 2024, Data Masuk 100 Persen, Bandingkan dengan Real Count KPU
Setelah Pemilu 2024, wacana penggunaan hak angket kembali dimunculkan.
Berikut sejumlah fakta soal wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk usut dugaan kecurangan pemilu
Diusulkan Ganjar Pranowo
Calon Presiden Ganjar Pranowo meminta dua partai pengusungnya yang duduk di DPR RI untuk menggunakan hak angket mereka.
Dua partai itu adalah PDIP dan PPP.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Bahkan, Ganjar mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Kata Anies Baswedan
Menanggapi usulan hak angket, Anies Baswedan mengatakan siap memberikan dukungan melalui partai pengusungnya.
Partai Nasdem, PKB, dan PKS disebut siap untuk mendukung adanya hak angket.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 16.00 WIB: Prabowo Unggul dengan 58,76 Persen, Data Masuk 73,88 Persen
Dukungan dari Non Kontestan Pemilu 2024
Sebanyak 100 tokoh Muhammadiyah yang tak berkontestasi dalam Pemilu 2024 juga mendukung penggunaan hak angket.
Dikutip dari Kompas TV, hal itu diprakarsai oleh Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
"Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik," kata Din Syamsuddin dalam konferensi pers di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyampaikan, hak angket bertujuan untuk menegakkan demokrasi hukum.
Baca juga: Daftar 7 Caleg Anak Petinggi Partai yang Gagal Lolos ke Senayan, Termasuk Lima Anak Hary Tanoe
Dua Partai Diprediksi Berkhianat
Meski capres Anies Baswedan mengaku akan mendorong partai pengusungnya untuk hak angket, namun ada prediksi PKB dan Partai Nasdem akan main aman.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik Bawono Kumoro yang meragukan ketahanan Nasdem dan PKB jika mengambil langkah berada di luar pemerintahan atau jadi oposisi.
"Bagi partai-partai ini, terutama Partai Nasdem, Partai kebangkitan bangsa, di mana kedua partai ini belum pernah memiliki sejarah sebagai kekuatan oposisi," ujar Bawono.
"Sebagai partai berada di luar pemerintahan, tentu mereka akan lebih berpikir panjang setelah nanti real count KPU diumumkan pada Maret mendatang," kata Bawono.
Menurut Bawono, dari rekam jejak kiprah Nasdem dan PKB, keduanya kerap merapat ke pemerintah ketimbang menjadi penyeimbang melalui legislatif.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga sama-sama mengusung Anies-Muhaimin memang sudah pernah berada dalam posisi sebagai oposisi. (TribunWow.com)