Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pukul 16.00 WIB: Prabowo Unggul dengan 58,76 Persen, Data Masuk 73,88 Persen

Penulis: Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pasangan Capres-Cawapres 2024: Paslon nomor urut 1 Anies baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Hasil Real Count sementara perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (21/2/2024) pada pukul 16.00 WIB, bagaimana perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 16.00 WIB, Hasil Real Count dari KPU memperlihatkan perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan dua paslon lainnya berdasarkan data masuk 73,88 persen atau sebanyak 608.220 TPS dari 823.236 TPS.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua, sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Baca juga: 2 Fakta Jelang Pelantikan Menteri AHY, Dapat Kabar Mendadak hingga Alasan Minta Izin ke Prabowo

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Rabu (21/2/2024), pukul 16.00 WIB.

Hasil Real Count KPU Sementara Pilpres 2024

Data Rabu (21/2/2024), Pukul 16.00 WIB, data masuk 73,88 persen

  • Anies-Cak Imin: 24,22 persen (24.860.407 suara)
  • Prabowo-Gibran: 58,76 persen (60.323.961 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 17,02 persen (17.468.713 suara)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: AHY Resmi Jabat Menteri ATR/ BPN Akui Sempat Menghadap Hadi Tjahjanto dan Prabowo sebelum Dilantik

Lantas kapan pengumuman pemenang Pilpres 2024?

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Halaman
12