Pemilu 2024

Pemilih Tak Terdaftar DPT Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Ini Kata KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu.  Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata masih memiliki kesempatan untuk mencoblos hari ini, pada Pemilu 2024.

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Pemilih Tak Terdaftar di DPT Masih Punya Kesempatan Mencoblos