Dikutip dari Wartakota, Bawaslu akan menulusuri adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kaesang.
"Segera kami lakukan penelusuran," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Bawaslu akan memeriksa berdasarkan ketentuan pengaturan Undang-Undang Pemilu apakah postingan foto itu diperbolehkan atau tidak untuk diunggah saat masa tenang.
Di antaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang, yaitu Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. (TribunWow.com)