Pemilu 2024

Kaesang Pangarep Minta Kader PSI Copot Baliho di Masa Tenang, Bertolak Belakang dengan di Sosmed

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep unggah momen kampanye di masa tenang pemilu, Senin (11/2/2024)

Dikutip dari Wartakota, Bawaslu akan menulusuri adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kaesang.

"Segera kami lakukan penelusuran," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).

Bawaslu akan memeriksa berdasarkan ketentuan pengaturan Undang-Undang Pemilu apakah postingan foto itu diperbolehkan atau tidak untuk diunggah saat masa tenang.

Di antaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang, yaitu Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. (TribunWow.com)