TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep jadi sorotan lantaran mengunggah momen kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Dalam masa tenang tersebut, para kontestan Pemilu 2024 tak boleh melakukan aktivitas kampanye baik dalam kehidupan nyata maupun sosial media.
Baca juga: Kabar Terbaru Felicia Tissue Mantan Kaesang, Banjir Komentar setelah Unggah Video Sekeluarga
Di hari pertama masa tenang, Kaesang Pangarep pun meminta para kader PSI untuk mencopot baliho caleg masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, Kaesang meminta semua alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh Indonesia agar sudah tak ada lagi di masa tenang.
"(Baliho) kami recycle, menjadi baliho baru lagi buat 2029," kata Kaesang diiringi tawa ringan.
Putra ketiga Presiden Joko Widodo itu ditemani oleh politisi PSI Grace Natalie dan beberapa pengurus partai mencopot baliho di Jakarta.
Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan kegiatannya di sosial media Instagram.
Baca juga: Persis Solo Nyaris Kedatangan Sosok Senilai Rp 20 M, Kaesang Tolak Tawaran dan Pilih Striker Ini
Sejak hari pertama masa tenang, Kaesang Pangarep terus-terusan mengunggah momen kampanye partainya.
Bahkan, Kaesang mengunggah dalam beberapa postingan sekaligus dalam waktu satu hari.
Meski kampanye itu sudah selesai dilakukan, Kaesang baru mengunggahnya di masa kampanye.
Seperti kampanye di Solo, Bekasi, hingga Yogyakarta.
Dalam fotonya, Kaesang juga mengunggah momen cara mencoblos Pasangan Calon yang diusung oleh PSI.
Di mana ada tutorial untuk pencoblosan paslon tersebut.
Baca juga: PAN, Golkar hingga PSI, Ada Peluang Jokowi Pindah Partai Lain? Bisa Picu Serangan Dahsyat ke PDIP
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan melakukan penelusuran.
Dikutip dari Wartakota, Bawaslu akan menulusuri adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kaesang.
"Segera kami lakukan penelusuran," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Bawaslu akan memeriksa berdasarkan ketentuan pengaturan Undang-Undang Pemilu apakah postingan foto itu diperbolehkan atau tidak untuk diunggah saat masa tenang.
Di antaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang, yaitu Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. (TribunWow.com)