Adapun niat tayamum sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa
Artinya: "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala".
Dikutip dari Buku PAI-BP SD kelas IV Kurikulum 2013, seorang muslim diperbolehkan tayamum apabila:
1. Tidak ada air; sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu salat sudah masuk.
2. Sedang sakit; apabila terkena air bagian anggota wudhu-nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
3. Dalam perjalanan/musafir dan sangat sulit mendapatkan air.
Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Bagaimana Cara Mandi Wajib Jika Tidak Ada Air? Tayamum atau Mandi Wajib Pakai Debu