TRIBUNWOW.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku tak peduli soal tuduhan menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang berujung pelaporan ke Bawaslu.
Mahfud MD bahkan mengaku tidak ingin tahu soal pelaporan ini.
Diketahui, Mahfud MD dilaporkan atas dugaan menghina Gibran saat debat ke-4 Pilpres, Minggu (21/1/2024).
"Saya enggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tau," ujar Mahfud dalam acara dialog Tabrak Prof! di Lampung, Kamis (25/1/2024).
"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingin tahu, silahkan lapor ke Bawaslu," imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Mahfud MD Mau Mundur sebagai Menko Polhukam? PDIP Ungkap Alasannya, Singgung Kemenangan
Sosok Pelapor
Diketahui, pihak yang melaporkan Mahfud ke Bawaslu tersebut adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Awaslu menyebut, Mahfud melontarkan perkataan yang cenderung menghina lawan debatnya, dalam hal ini adalah Gibran.
"Kami melaporkan cawapres 3 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Dalam hal ini, Mahfud dituding melanggar dua pasal, yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain."
"Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
Tanggapan TPN
Mengenai pelaporan itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu.
"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (25/1/2024).