Breaking News:

Berita Viral

Fakta Oknum Polisi di Sukabumi KDRT Istri, Dilakukan sejak 2018 hingga Dibebastugaskan Sementara

Okum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi oknum polisi. Okum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap istrinya masih terus berlanjut.

Dikutip dari Tribunnews.com, sosok oknum polisi berinisial Bripka SR ini telah dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.

Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

Kini, pria 37 tahun tersebut dibebastugaskan sementara.

Baca juga: Detik-detik Satpol PP di Bandung Disiram Minyak Panas oleh PKL Viral, Begini Kondisinya

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan Bripka SR ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal Propam.

"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Bripka SR berada di penempatan khusus (pansus) selama 7 hari ke depan sambil menunggu proses penyelidikan.

Kasus ini dilaporkan istri Bripka SR yang berinisial MDP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

MDP mendatangi istri Kapolsek Cikole dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kompol Tahir Muhiddin menyatakan kasus ini masih diselidiki dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti.

"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," sambungnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan Bripka SR.

Menurut Kompol Tahir Muhiddin, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka SR menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Ajudan Bupati Kubar yang Aniaya Sopir Truk, Dinonaktifkan dan Jalani Proses Hukum Militer

Pengakuan Istri Bripka SR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralSukabumiKDRTKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved