Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”
Selain itu, potensi lain yang dapat terimbas akibat adanya permasalahan tersebut adalah para pemain bintang PSS Sleman yang potensi hengkang jika Laskar Super Elja benar terdegradasi.
(TribunWow.com/Adi Manggala S)