“Ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan."
"Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Dia ajudan melekat, ikut kegiatan Menhan,” kata Julius saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Teddy bisa saja dinyatakan bersalah dalam kasus ini jika menggunakan seragam TNI saat hadir dalam debat capres itu.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye," tuturnya.
"Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” kata Julius.
Baca juga: Polemik Mayor Teddy di Barisan Prabowo saat Debat Capres, Ketua Bawaslu: Sebagai Ajudan Apa Boleh?
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya jadi sorotan lantaran duduk di barisan capres 02 saat debat.
Polemiknya, Teddy Indra Wijaya adalah anggota TNI aktif yang menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan.
Namun, Teddy Indra beberapa kali mengawal Prabowo Subianto saat beragenda menjadi calon presiden.
Padahal anggota TNI tidak boleh berpolitik praktris.
Baca juga: Sosok Mayor Teddy Indra, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo, Ini Rekam Jejaknya
Dikutip dari Antara, menanggapi polemik Teddy Indra, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ikut berkomentar, Senin (18/12/2023).
Menurutnya saat ini kehadiran Teddy masih dalam kajian.
"Ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu," ujar Rahmat Bagja.
Terkait dengan kehadiran dalam debat capres, Mayor Teddy juga belum dipastikan melanggar netralitas TNI.
Tetapi, jika memang hal itu terbukti maka Bawaslu akan menyampaikan temuan itu pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Nanti tindaklanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI," tambah Rahmat.
Baca juga: TKN Tantang Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy yang Datang di Barisan Prabowo saat Debat