Pasalnya, pihak yang akan menindaklanjuti itu adalah TNI yang menaungi kinerja Mayor Teddy.
"Kami hanya menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja," tutur Rahmat.
"Nanti yang akan melakukan putusan atau yang berkaitan dengan hasil dugaan pelanggaran Bawaslu, akan kemudian diputuskan dan diberi sanksi."
"Kalau diberikan sanksi atau tidak itu oleh panglima TNI," tambahnya.
Sebelumnya, menanggapi polemik Mayor Teddy, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa mengatakan jika Mayor Teddy bukanlah tim sukses dari capres 02.
Dikutip dari Kompas.com, Erwin Aksa menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran, Senin (18/12/2023).
"Kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin.
"Iya artinya selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya."
"Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," tutur dia.
Selain itu, karena Mayor Teddy adalah TNI aktif, sehingga bukan hanya Bawaslu yang bisa memproses.
Melainkan juga dari pihak TNI harus ada laporan yang ditujukan padanya.
"Artinya ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan," tuturnya.
"Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya," ucap Erwin.
Baca juga: Anggota TNI Aktif Mayor Teddy Diduga Lakukan Pelanggaran, Kehadiran ADC Prabowo Disorot saat Debat
Erwin menyebut selama ini Teddy tak ikut dalam menyusun agenda Prabowo sebagai capres.
Namun, jika memang terbukti, Erwin mempersilakan dari pihak TNI untuk mencopot Teddy.
"Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalau memang ada pelanggaran etika," kata dia. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)