Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id