TRIBUNWOW.COM - Semua wajib pajak wajib memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP).
Batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah 31 Desember 2023.
Akan ada risiko jika Anda terlambat memadankan nomor NIK menjadi NPWP.
Oleh karena itu, segera cek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP atau belum? Jika belum, ikuti cara memadankannya berikut:
Baca juga: Begini Cara Membuat KTP Digital via Online, Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Syaratnya
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
2. Di bagian Kategori pilih Orang Pribadi;
3. Masukkan NIK 16 digit;
4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit;
5. Masukkan Captcha;
6. Klik Cari.
Setelahnya, akan muncul Data NPWP yang berisikan kolom NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, Status, Status NPWP16, dan NITKU.
Jika NIK sudah menjadi NPWP, maka kolom Status NPWP16 akan tertulis valid.
Selain cara di atas, Anda bisa mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK.
Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;
4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;
5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';
7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;
9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';
11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id