Terkini Nasional

Begini Cara Membuat KTP Digital via Online, Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP. Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital secara online, begini caranya.

TRIBUNWOW.COM – Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital secara online.

Cara membuat KTP digital via online ini pun mudah dilakukan, dan bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bisa lewat HP.

Syarat Membuat KTP digital

Seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id milik KOMINFO, Minggu (14/5/2023), sebelum melakukan pembuatan KTP digital pemohon diharuskan melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya :

 

Baca juga: Gampang Banget, Begini Cara Sembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu

- Ponsel dengan akses internet.

- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif.

 

 

 

Cara membuat KTP digital 2023 :

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.

- Buka aplikasi IKD

Halaman
12