TRIBUNWOW.COM – Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital secara online.
Cara membuat KTP digital via online ini pun mudah dilakukan, dan bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bisa lewat HP.
Syarat Membuat KTP digital
Seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id milik KOMINFO, Minggu (14/5/2023), sebelum melakukan pembuatan KTP digital pemohon diharuskan melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya :
Baca juga: Gampang Banget, Begini Cara Sembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Cara membuat KTP digital 2023 :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.
- Buka aplikasi IKD