- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lalu klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.
Perlu digarisbawahi, meski pembuatan KTP digital bisa dilakukan menggunakan ponsel secara mandiri.
Namun, mencegah kegagalan dalam proses aktivasi atau pembuatan KTP digital, pemohon bisa mengunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili, dengan membawa ponsel masing-masing.
(Wartawan Tribunnews/Namira Yunia Lestanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat KTP Digital 2023 Lewat Aplikasi IKD, Siapkan : NIK, Email, dan Nomor HP