Terkini Nasional

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, serta Panduan Memadankan, Paling Lambat 31 Desember 2023

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023

Cara Memadankan NIK dan NPWP

1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;

2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;

4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;

5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';

7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;

9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';

11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Halaman
123