TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berinisial W, kini terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara menganiaya siswa SMK hingga tewas di Subang, Jawa Barat, Minggu (3/12/2023).
Korban adalah AW (16), yang merupakan siswa SMKN Pusakanagara.
Selain terancam penjara belasan tahun, W kini juga terancam dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini fakta-fakta penganiayaan yang dilakukan oknum polisi pada siswa SMK hingga berujung kematian.
Baca juga: 5 Fakta Wanita di Bogor Tewas Dibunuh Pacar, Kata Polisi hingga Pengakuan Pelaku
Pelaku Curigai Korban yang Bawa Sajam
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertemuan antara W dan AW pada Minggu dini hari.
"Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari, sebanyak lima orang remaja termasuk korban AW (16) berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara," ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.
Endar menjelaskan, korban hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban bersama empat temannya menggunakan dua sepeda motor.
Korban saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan klewang.
Kendati demikian, kata Endar, tawuran tersebut urung dilakukan. Sehingga kelima remaja itu berbalik arah.
Dalam perjalanan, korban pun berpapasan dengan tersangka W yang juga menaiki motor.
Melihat para remaja tersebut membawa senjata tajam, anggota polisi itu pun langsung mengejar mereka.
"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa klewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.
Para remaja beserta motornya itu kemudian terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB
"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi," ungkap Endar.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi di Muratara yang Tinju Warga: Dikenal Kerap Berulah, 4 Kali Langgar Kode Etik