Terkini Daerah

5 Fakta Oknum Polisi di Muratara yang Tinju Warga: Dikenal Kerap Berulah, 4 Kali Langgar Kode Etik

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigpol BR oknum polisi yang dilaporkan menganiaya warga di Kabupaten Muratara kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Muratara, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNWOW.COM - Fakta-fakta kasus oknum polisi yang modus razia motor hingga menganiaya seorang warga, pelaku dikenal bermasalah.

Dilansir Tribunnews.com, sosok oknum polisi itu yang diketahui berinisial Brigpol BR itu menganiaya seorang petani, Darmadi (52).

Darmadi merupakan warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Baca juga: Fakta Viral 2 Bocah Pencuri Sosis di Nunukan Terluka Dikeroyok Massa, Ini Kata Camat hingga Polisi

Brigpol BR diketahui meninju Darmadi hingga mengalami luka lebam di wajah pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Ia menganiaya Darmadi dengan modus menggelar razia.

Lantas seperti apa fakta soal kasus Brigpol BR?

1. Tanpa Surat Perintah

Saat ini, Brigpol BR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, Brigpol BR melakukan razia seorang diri di jalanan pada dini hari tanpa izin.

Demikian disampaikan Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, melansir TribunSumsel.com.

"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah."

"Tanpa ada pemberitahuan kepada pemimpin dalam melakukan tindakan itu," ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Suryawan menjelaskan, Brigpol BR juga menyalahgunakan wewenang.

Pasalnya, Brigpol BR bukan merupakan polisi lalu lintas (polantas) dan saat ini dalam proses pembinaan, tapi melakukan razia.

"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan polantas)."

Halaman
123