Pembunuhan di Subang

Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Yosef dkk Kini Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kehadiran Yosef di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. Setelah melalui drama panjang, pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, akhirnya terungkap motifnya.

Dikatakan Tompo, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Yosef menemui Danu di warung pecel lele. 

Di sana, Yosef kemudian meminta Danu menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi Tuti dan Amalia. 

Yosef mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp30 juta yang diminta Yosef kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosef bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.

Baca juga: Terungkap Arti Kode X yang Diacungkan Yosef saat Rekonstruksi Kasus Subang, Ini Kata sang Pengacara

Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023). 

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard. 

Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosef merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosef, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.

Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Karena Suami Tidak Puas Terkait Permintaan Uang Rp30 Juta