TRIBUNWOW.COM - Inilah daftar lengkap nomor urut partai politik (parpol) di Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang dilansir dari peraturan.bpk.go.id, peserta pemilu yang akan dipilih masyarakat adalah:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Sementara itu, ada 24 parpol yang akan berebut suara di Pemilu 2024 nanti, berikut ini daftar lengkapnya.
Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Catat Waktu Masa Kampanye hingga Pencoblosan
Daftar Nomor Urut 24 Parpol Peserta Pemilu 2024
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Buruh