"Juga tentang rencana pembentukan Majelis Kehormatan MK telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk."
Namun saat mendengar soal skenario yang menjatuhkan dirinya, Anwar Usman tak memperdulikannya.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya membunuh karakter saya tetapi saya tetap berbaik sangka berhuznudzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir."
Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.
Baca juga: BREAKING NEWS MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)