Terkini Nasional

Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Anwar Usman: Tak Sedikitpun Membebani Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

TRIBUNWOW.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal itu diputuskan melalui sidang etik MKMK pada Selasa 7 November 2023.

Menanggapi pemberhentian dirinya, Anwar Usman mengaku tak sedikitpun membebani.

Baca juga: Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek

"Jabatan itu adalah milik Allah sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar Usman, Rabu 8 November 2023.

"Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulani dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa."

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman juga mengaku ada pihak yang sengaja membunuh karakternya.

Bahkan sebelum MKMK resmi ia bentuk sudah ada skenario soal pemberhentian dirinya.

Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman

"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis Kehormatan MK saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK," katanya.

"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK."

Adik ipar dari Presiden Jokowi itu juga menyayangkan jalannya sidang MKMK yang berlangsung selama beberapa hari tersebut.

"Saya menyangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka," kata suami Idayati ini.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Paman Gibran Sekaligus Ipar Jokowi

Menurutnya, sidang terbuka menyalahi aturan dan tak sejalan dengan apa yang sudah dirumuskan soal pembentukan MKMK itu.

"Hal itu secara normatif tentu menyalagi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara instisional," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman mengaku mengetahui skenario soal pemberhentiannya, Rabu 8 November 2023.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Anwar Usman.

Halaman
12