TRIBUNWOW.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal itu diputuskan melalui sidang etik MKMK pada Selasa 7 November 2023.
Menanggapi pemberhentian dirinya, Anwar Usman mengaku tak sedikitpun membebani.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Ada Pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya sebelum MKMK Dibentuk: Saya Jadi Obyek
"Jabatan itu adalah milik Allah sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar Usman, Rabu 8 November 2023.
"Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulani dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa."
Dalam kesempatan itu, Anwar Usman juga mengaku ada pihak yang sengaja membunuh karakternya.
Bahkan sebelum MKMK resmi ia bentuk sudah ada skenario soal pemberhentian dirinya.
Baca juga: Prabowo Subianto Menghindar saat Ingin Dimintai Tanggapan soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis Kehormatan MK saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK," katanya.
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK."
Adik ipar dari Presiden Jokowi itu juga menyayangkan jalannya sidang MKMK yang berlangsung selama beberapa hari tersebut.
"Saya menyangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka," kata suami Idayati ini.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Paman Gibran Sekaligus Ipar Jokowi
Menurutnya, sidang terbuka menyalahi aturan dan tak sejalan dengan apa yang sudah dirumuskan soal pembentukan MKMK itu.
"Hal itu secara normatif tentu menyalagi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara instisional," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman mengaku mengetahui skenario soal pemberhentiannya, Rabu 8 November 2023.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Anwar Usman.
"Juga tentang rencana pembentukan Majelis Kehormatan MK telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk."
Namun saat mendengar soal skenario yang menjatuhkan dirinya, Anwar Usman tak memperdulikannya.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya membunuh karakter saya tetapi saya tetap berbaik sangka berhuznudzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir."
Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.
Baca juga: BREAKING NEWS MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Dikutip dari Kompas.com, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)