Sebab menurut Rohman Hidayat, pengakuan Danu yang disampaikan kepada penyidik hingga kini dibantah seluruhnya oleh Yosef.
Bahkan istri muda Yosef, Mimin Mintarsih juga membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman menilai ada yang kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap empat kliennya, yakni Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
Baca juga: Mimin Tersangka Kasus Subang Ngaku Tak Kenal Danu, Yoris Sebut Drama, Ungkap Fakta Sebaliknya
Ditemui LPSK
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan telah menemui Danu, yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.
"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).
Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Pengacara Danu Yakin
Pengacara Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.
Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.
Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.