TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, kini akhirnya menemukan titik terang.
Setelah dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Kasus ini mulai terkuak setelah M Ramadanu alias Danu, satu di antara tersangka, menyerahkan diri ke polisi dan membongkar aksi keji para pelaku lainnya.
Baca juga: Kronologi Tuti dan Amalia Korban Kasus Subang Dimasukkan ke Alphard, Pengacara Danu: Disuruh Bantu
Polisi pun menemukan bukti baru untuk mengungkap tabir pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Desa Ciseutik, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu.
Berikut ini update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikutip dari Tribunnews, Jumat 20 Oktober 2023:
Kondisi Rumah TKP Pembunuhan Dibiarkan Kosong
Dua tahun berlalu, rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad ibu dan anak korban pembunuhan di Subang, kembali menjadi sorotan.
Diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021 lalu.
Setelah pembunuhan itu, rumah keduanya yang berada di Jalan Cagak dibiarkan kosong.
Kini rumah itu kembali didatangi polisi untuk mengungkap pembunuhan Tuti dan Amalia.
Rumah itu tampak tak terawat, rumput hingga ilalang terlihat tumbuh subur di halaman, melansir TribunnewsBogor.com.
Setelah kejadian itu, suami Tuti, Yosep tinggal bersama istri mudanya, Mimin.
Sementara Yoris, anak sulung Tuti dan Yosep sudah pisah rumah dan tinggal bersama istrinya.
Polisi Temukan Bukti Baru
Dari rumah Tuti, polisi mengamankan satu buah ember biru yang tersimpan selama dua tahun.