TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan soal batas usia kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Dalam sidang yang berlangsung 6 jam tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres.
Yakni diputuskan bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dan berusia minimal 35 tahun bisa mendaftarkan diri di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo
Hal ini menjadi polemik lantaran karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah terbuka.
Sebelumnya Gibran dikabarkan akan digaet Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.
Namun, Gibran terkendala usia sebelum kini telah diputuskan oleh MK.
Atas putusan tersebut, sejumlah media asing ikut menyoroti jalan karpet merah yang dibukakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya.
1. Channel News Asia
Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo
Media Singapura menuliskan judul 'Pengadilan Indonesia Membuka Jalan bagi Putra Sulung Presiden Jokowi untuk Mengikuti Pemilu 2024'.
Artikel itu mengatkaan jika keputusan yang diambil MK membuat banyak kritik pada Jokowi.
"Semakin mendalamnya politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," tulis media itu.
Saat ini Gibran berusia 36 tahun dan akan bergabung dengan Prabowo Subianto.
2. SCMP
Media China menuliskan judul 'Kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia karena putra Jokowi mendapat jalur pemilihan wakil presiden secara plot twist melalui pengadilan', Senin 16 Oktober 2023.
Media itu menuliskan keputusan kontroversi MK dipandang sebagai tindakan yang tak demokratis.