Terkini Internasional

Media Asing Soroti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Buka Jalan untuk Putra Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasi politiknya setelah keluar dari jabatannya," tulisnya.

Hal tersebut berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming berhak mencalonkan diri dalam pilpres Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo (TribunSolo/ Andreas Chris)

3. Asia Nikkei

Media Jepang Asia Nikkei menuliskan judul 'Pengadilan Indonesia menghilangkan hambatan bagi pencalonan wakil presiden putra Jokowi' tulisnya.

Putusan itu dijatuhkan hanya beberapa hari menjelang pembukaan pendaftaran Pilpres 2024 pada Kamis mendatang.

Pengadilan memutuskan bahwa klausul yang diperpanjang akan berlaku efektif mulai pemilu berikutnya.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Dinilai Ada di Tangan Jokowi, Ini Dampak Positif dan Negatifnya

"Gibran Rakabuming baru-baru ini muncul di antara beberapa nama yang difavoritkan jadi pasangan Prabowo," tulis mereka.

Media itu bahkan menuliskan Jokowi tengah berselisih dengan Ketua Umum PDIP Megawati.

Hal tersebut terjadi setelah Jokowi datang di acara relawan Projo yang berujung deklarasi dukungan untuk Prabowo. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)