Pilpres 2024

Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo menjelaskan, secara psikologis katergori usia 35-40 tahun adalah dewasa yang sama.

"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur," katanya di MK usai sidang putusan, Senin (16/10/2023).

Namun, ia menyayangkan Hakim MK tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penolakan bata usia tersebut.

Francine mengaku, PSI akan berjuang dengan cara lain agar batas usia 35 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres Indonesia.

"Kita bisa perjuangkan dengan cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di Parlemen," terangnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putusan MK Kontroversial, Pengamat Efriza: Ini Jelas Melampaui Batas, Ini Preseden Buruk