Direktur LBH PSI Francine Widjojo menjelaskan, secara psikologis katergori usia 35-40 tahun adalah dewasa yang sama.
"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur," katanya di MK usai sidang putusan, Senin (16/10/2023).
Namun, ia menyayangkan Hakim MK tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penolakan bata usia tersebut.
Francine mengaku, PSI akan berjuang dengan cara lain agar batas usia 35 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres Indonesia.
"Kita bisa perjuangkan dengan cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di Parlemen," terangnya. (*)
Baca berita lainnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putusan MK Kontroversial, Pengamat Efriza: Ini Jelas Melampaui Batas, Ini Preseden Buruk