Pasalnya, KPU bisa menggunakan alasan keterbatasan waktu untuk menerima putusan MK tersebut.
Efriza khawatir putusan MK ini akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024 dan bisa jadi sittuasi ekstrem terulang lagi seperti di tahun 2019.
Sebab, putusan tersebut bisa memicu kekecewaan masyarakat jika diterapkan melalui pembuatan PKPU baru demi mengakomodir Gibran sebagai Cawapres.
Padahal, Efriza melihat Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin di Solo hanya singkat dan perlu proses lebih panjang lagi untuk menjadi Cawapres.
"Ini mengkhawatirkan kekacauan di masyarakat. Sekaligus, memberikan kesempatan Gibran berproses lebih lama lagi sebagai kepala daerah," ucap Efriza.
Menguntungkan Gibran
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menerima syarat calon Presiden dan Wakil Presiden jika sudah punya pengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota.
Hal ini pun tentunya menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres 2024.
Pengamat Politik, Efriza menjelaskan, MK telah mengeluarkan norma baru setelah menolak batasan usia minimal Capres dan Cawapres.
"Kalau ini jelas bahwa MK ini turut ikut campur dalam kepentingan bukan wilayah mereka," katanya kepada Warta Kota, Senin (16/10/2023).
Padahal, kebijakan itu seharusnya punya legislatif untuk menyetujui calon Presiden dan Wakilnya memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024
Ia pun menilai, ke depannya revisi Undang-undang tidak perlu lagi melalui eksekutif maupun legislatif.
Sebab, keinginan dari Istana Negara bisa langsung dilakukan perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tinggal tunggu keputusan KPU dan Parpol koalisi mereka mau menerapkan atau tidak?," terangnya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perubahan batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.