Pilpres 2024

Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik, Efriza angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: BEM SI Kecewa dengan Putusan MK: Jalan Mundur Reformasi, Lahirnya Mahkamah Keluarga Jokowi

Sehingga Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota bisa maju di Pilpres 2024.

Efriza menilai, MK sudah kebablasan dalam memutuskan inkonstitusi bersyarat bagai Capres dan Cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Dua kali MK, gagal menjaga independensi dan keadilannya, sebelumnya terkait KPK, keputusannya pro dan kontra," kata Efriza, Senin (16/10/2023) seperti dikutip dari Warta Kota.

Menurut Efriza, MK menolak batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun hanya memberi angin segar saja ke masyarakat.

Sehingga, masyarakat bisa senang mendengar putusan dari para hakim MK.

Sebab, MK mengeluarkan norma baru yaitu memperbolehkan Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat kepala daerah atau wali kota.

"Persyaratan calon presiden dan wakil presiden adalah paling rendah 40 tahun, di sini adanya norma baru langsung mengikat di tahun 2024 ini berbunyi, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Efriza.

"Ini jelas MK melampaui batasnya, ini preseden buruk," ucap Efriza.

Seharusnya, norma baru itu berada di wilayah pembuat Undang-undang yaitu legislatif dan eksekutif.

Efriza berpendapat, MK sudah menjadi lembaga kepentingan eksekutif ketimbang harus berkeringat dan memakan waktu lama membahas dengan lembaga DPR di Senayan saol hal ini.

"Ini menunjukkan 9 hakim MK, lebih mudah mengikuti maunya Eksekutif ketimbang 575 anggota DPR dari 9 partai politik," terang Efriza.

Baca juga: Trending Mahkamah Keluarga seusai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Umur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Efriza meminta masyarakat menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan koalisi Parpol Capres.

Pasalnya, KPU bisa menggunakan alasan keterbatasan waktu untuk menerima putusan MK tersebut.

Efriza khawatir putusan MK ini akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024 dan bisa jadi sittuasi ekstrem terulang lagi seperti di tahun 2019.

Sebab, putusan tersebut bisa memicu kekecewaan masyarakat jika diterapkan melalui pembuatan PKPU baru demi mengakomodir Gibran sebagai Cawapres.

Padahal, Efriza melihat Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin di Solo hanya singkat dan perlu proses lebih panjang lagi untuk menjadi Cawapres.

"Ini mengkhawatirkan kekacauan di masyarakat. Sekaligus, memberikan kesempatan Gibran berproses lebih lama lagi sebagai kepala daerah," ucap Efriza.

Menguntungkan Gibran

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menerima syarat calon Presiden dan Wakil Presiden jika sudah punya pengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota.

Hal ini pun tentunya menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres 2024.

Pengamat Politik, Efriza menjelaskan, MK telah mengeluarkan norma baru setelah menolak batasan usia minimal Capres dan Cawapres.

"Kalau ini jelas bahwa MK ini turut ikut campur dalam kepentingan bukan wilayah mereka," katanya kepada Warta Kota, Senin (16/10/2023).

Padahal, kebijakan itu seharusnya punya legislatif untuk menyetujui calon Presiden dan Wakilnya memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024

Ia pun menilai, ke depannya revisi Undang-undang tidak perlu lagi melalui eksekutif maupun legislatif.

Sebab, keinginan dari Istana Negara bisa langsung dilakukan perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tinggal tunggu keputusan KPU dan Parpol koalisi mereka mau menerapkan atau tidak?," terangnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perubahan batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo menjelaskan, secara psikologis katergori usia 35-40 tahun adalah dewasa yang sama.

"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur," katanya di MK usai sidang putusan, Senin (16/10/2023).

Namun, ia menyayangkan Hakim MK tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penolakan bata usia tersebut.

Francine mengaku, PSI akan berjuang dengan cara lain agar batas usia 35 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres Indonesia.

"Kita bisa perjuangkan dengan cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di Parlemen," terangnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putusan MK Kontroversial, Pengamat Efriza: Ini Jelas Melampaui Batas, Ini Preseden Buruk