TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui MK telah meloloskan syarat kepala daerah yang bisa maju di Pemilihan Presiden 2024 berusia di bawah 40 tahun.
Atas putusan itu, BEM SI menyatakan kekecewaannya.
Baca juga: Sudah Tak Ada Ganjalan jika Gibran Ingin Maju Cawapres Prabowo, Hanya Jokowi yang Bisa Menghalangi
Hal itu disampaikan dengan para perwakilan dari BEM SI dari berbagai kampus.
"Yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kami BEM SI Kerakyatan menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan MK terhadap nomor 90PUU21/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata perwakilan BEM SI.
"Yang menambahkan klausul tentang berusia terendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umtum termasuk pemilihan kepala daerah sehingga putusan MK itu sangat inkosisten dan cenderung bersikap politis."
Selain itu, putusan MK tersebut dianggap matinya reformasi.
Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024
Mereka juga menyinggung keluarga Soeharto yang pernah berjaya di orde lama.
"Kita melihat bahwa putusan hari ini adalah jalan mundur reformasi di mana kita sama-sama tahu mahasiswa dan seluruh aktivis di tahun 98 telah tercederai demokrasinya oleh Keluarga Cendana,' kata BEM SI.
"Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama yaitu lahirnya oligarki baru, Mahkamah Keluarga Joko Widodo."
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.
Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.
Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Otomatis Tak Bisa Dampingi Prabowo