Pemilu 2024

Cuitan Gibran Rakabuming Raka setelah MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun untuk Capres-Cawapres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo

TRIBUNWOW.COM - Gibran Rakabuming Raka menjadi satu politisi yang disorot ketika munculnya gugatan batas usia capres-cawapres.

Lantaran Gibran Rakabuming Raka kerap dikaitkan dengan capres Prabowo Subianto yang akan meminangnya.

Namun, Wali Kota Solo itu terkendala usia yang tak masuk dalam ketentuan Pemilu 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Di mana ketentuan capres cawapres harus berusia minimal 40 tahun untuk bisa mendaftar.

Atas gugatan usia 35 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolaknya.

Hal ini diputuskan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di sidang putusan, Jakarta.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman jika gugatan itu ditolak.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Gibran Tak akan Siap jika Jadi Wapres Prabowo, Singgung Krisis Timur Tengah

"Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Setelah putusan tersebut, di waktu yang sama Gibran mencuitkan di Twitter pribadinya, Senin 16 Oktober 2023.

"Awokwokwok emotikon tertawa," kata Gibran.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tengah menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Gibran bakal Jadi Bacapres Prabowo atas Perintah Jokowi dan Dibantu Keluarganya

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman
12