Kabar Tokoh

Rocky Gerung Sebut Gibran bakal Jadi Bacapres Prabowo atas Perintah Jokowi dan Dibantu Keluarganya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi bakal calon wakil presiden.

Diketahui, Gibran Rakabuming santer dikabarkan jadi bacawapres Prabowo Subianto.

Mengomentari hal itu, Rocky Gerung mengatakan jika hal itu memang sudah direncanakan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Rocky Gerung Soroti Dukungan Projo ke Prabowo: Sebaiknya Megawati Pecat Jokowi dan Gibran dari PDIP

Rocky Gerung menyampaikan hal tersebut dalam acara Bedah Buku dan Diskusi Poltik Identitas di Bantarsari, Bogor, Sabtu 14 Oktober 2023.

Dalam forum tersebut, Rocky Gerung mengatakan ada kesepakatan antar keluarga Jokowi.

Yang pertama yakni soal adanya rekanan koalisi yang sudah diatur oleh Jokowi.

"Koalisi itu artinya kesepakatan aklidah politik dari awal sampai akhir enggak boleh berubah, sekarang kita lihat satu koalisi berubah dalam 4 jam, 8 jam, atau 2 jam tergantung bahasa tubuh Jokowi, kan sedang terjadi sekarang," katanya.

Baca juga: Prabowo Sebut Koalisi Indonesia Maju Sangat Kokoh, Cawapres Mengerucut ke 4 Nama, Ini Bocorannya

Selain itu, putra ketiga Jokowi, Kaesang Pangarep juga sudah diproyeksikan untuk membantu Gibran Rakabuming Raka menjadi RI 2.

"Kaesang sebagai Ketua PSI mengajukan yudisial review supaya Gibran bisa jadi calon wakil presiden," ujarnya.

"Bayangkan Kaesang meminta pamannya yang adalah ketua konstitusi untuk meloloskan kakaknya yang adalah calon wakil presiden Prabowo atas perintah bapaknya. Itu yang terjadi," tambah Rocky Gerung.

Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Baca juga: Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Usulan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman
1234