2. Bukti Rekaman Suara
Korban disebut memiliki rekaman suara saat sang bupati memintanya melepas pakaian.
Pendamping hukum korban, Othe Patty mengatakan, rekaman tersebut kini telah diserahkan pada penyidik Polda Maluku.
“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Bukti rekaman ada pada polisi,” jelas Othe.
Rekaman suara tersebut, diambil pada 10 Agustus 2023 lalu, saat korban diminta mengantarkan teh pada Thaher Hanubun.
Beruntung, saat itu korban bisa kabur karena pintu utama terbuka.
Korban juga dibantu sejumlah karyawan kafe lainnya.
“Tanggal 10 Agustus, Bupati datang dan meminta TA mengantar teh lagi," ujar Othe.
"Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam."
Korban lantas bersembunyi di gudang sampai kondisi aman.
Beberapa hari berselang, korban dipecat dari pekerjaannya.
Padahal korban baru tiga bulan bekerja di kafe tersebut.
Baca juga: Pria Rudapaksa Siswi MTs hingga Hamil, Tega Manfaatkan Kondisi Keluarga Korban yang Hidup Miskin
3. Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Milar
Setelah kasus dugaan pelecehan seksual ini beredar, Thaher Hanubun langsung menikai korban.
Menurut Othe, pernikahan secara siri itu digelar pada Jumat (8/9/2023).