TRIBUNWOW.COM - Publik Tanah Air digegerkan dengan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun.
Diketahui, Thaher yang merudapaksa pelayan kafe berinisial TA (21) itu memilih menikahi korban setelah kasus ini viral.
Akan tetapi, korban ternyata kabur dan hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Sebelum kabur, korban sempat mencoba menyakiti dirinya sendiri.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Ratusan Kali di Tangerang, Dalih Istri Sibuk Kerja hingga Dipergoki Kakak Korban
Sementara itu, pernikahan tetap digelar dengan mahar Rp 1 miliar meski tanpa kehadiran korban sebagai mempelai wanita.
Diketahui, korban merupakan pelayan kafe milik Thaher Hanubun, yang belokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Thaher sempat dilaporkan Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023) lalu, namun laporan ini akhirnya dicabut oleh keluarga korban yang menilai kejadian rudapaksa tersebut sebagai musibah.
Selengkapnya, berikut ini fakta-fakta kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun:
1. Kronologi Kejadian
Mengutip dari TribunAmbon.com, pelecehan seksual dilakukan Thaher Hanubun di rumahnya, pada April 2023 lalu.
Kala itu, korban tiba-tiba dipanggil ke kamar oleh Thaher Hanubun.
Korban langsung diminta untuk memijat tubuh sang bupati.
Di dalam kamar, Thaher Hanubun diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, niatan tersebut langsung ditolak korban dan berujung pemecatan.