TRIBUNWOW.COM - Terdakwa penganiayaan korban D, Mario Dandy divonis penjara 12 tahun, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.
Baca juga: Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas
Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Beberapa hal yang memberatkan di antaranya aksi selebrasi Mario Dandy yang viral.
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan aksi selebrasi setelah menghajar korban D.
Selebrasi ala pemain sepak bola itu bahkan juga diperagakan saat reka ulang adegan.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam."
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar resistusi.
Resistusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Baca juga: BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Mario Dandy harus membayar biaya resistusi sebesar Rp 25 miliar lebih.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satryo membayar resistusi kepada anak korban D sebesar Rp 25.150.161.900,00," kata Alimin Ribut.
"Dan menetapkan 1 unit Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam a.n Ahmad Syaefudin berikut kunci, STNK dan harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian resistusi untuk anak korban D."
Jumlah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan yang dituntut oleh LPSK sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas
Dalam dakwaan dibacakan oleh Alim Ribut soal biaya tersebut.
"Di samping terdakwa dijatuhi pidana, kepadanya juga diperintahkan membayar resistusi yang menjadi hak anak korban D," kata Alimin Ribut.
"Menimba selanjutnya dengan menimbang sebagiamana perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban dengan surat LPSK nomor R1307 dst tanggal 4 April 2023 sebesar Rp 120.388.900.230," tambahnya.
"Didasarkan pada ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, dua penggantian biaya medis dan atau psikologis, tiga ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat dari tindak pidana."
(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)