Anak Pejabat Aniaya Remaja

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Disebut Menikmati Perbuatannya Menganiaya D sampai Selebrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa penganiayaan korban D, Mario Dandy divonis penjara 12 tahun, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.

Baca juga: Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas

Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Beberapa hal yang memberatkan di antaranya aksi selebrasi Mario Dandy yang viral.

Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan aksi selebrasi setelah menghajar korban D.

Selebrasi ala pemain sepak bola itu bahkan juga diperagakan saat reka ulang adegan.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam."

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.

Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar resistusi.

Resistusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Baca juga: BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Shane Lukas dan MArio Dandy yang menerima vonis dari kasus penganiayaan, Kamis 7 September 2023 (YouTube Kompas TV)
Halaman
12