Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy tersenyum saat meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Sampaikan Pesan Pilu Seorang Ayah."