"Sampai hukumannya saja ketahuan. Si Rafael ini ngomong sama si Mario, teman-temanmu bebas maksudnya Shane Lukas sama Agnes bebas, kamu kalaupun kena paling 2 tahun 8 bulan sampai sudah bilang seperti itu," katanya.
"Dari situ saya sampaikan ke majelis tolong ini didalami karena ada omongan ini berarti dia sudah setting, berarti ada aparat yang ikut disetting juga," tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Amanda Mantan Mario Dandy Pingsan di Persidangan, Syok Chat Terakhir Diperlihatkan?
Sementara itu, jelang vonis tersebut, Rafael Alun juga tengah berkasus dengan KPK.
Rafael Alun telah selesai menjalani sidang eksepsi perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," beber Rafael usai sidang.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.
Baca juga: Detik-detik Amanda Mantan Mario Dandy Pingsan di Persidangan, Syok Chat Terakhir Diperlihatkan?
Alhasil, Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP