Berita Viral
Viral Kisah Pilu Seorang Ibu Dipenjara Gara-gara Terima Paket sang Anak, Ternyata Ini Isinya
Viral kisah seorang ibu penjual gorengan dipenjara gara-gara paket anaknya, ini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral nasib memilukan dialami oleh seorang ibu bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, yang dipenjara gara-gara menerima paket anaknya.
Rupanya, paket ini bukan sembarang paket, lantaran berisi ganja.
Imbas menerima paket ganja sang anak, Asfiyatun pun divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Akun Twitter Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Follow Akun Porno, Langsung di-unfollow setelah Viral
Menurut Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa, wanita yang sehari-hari menjual gorengan itu melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita yang Viral Bawa Kabur Mobil Patroli Jalan Tol Jadi Tersangka, Positif Narkoba
Kronologi Kejadian
Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|