Surabaya, 14 Juli 2023
Baca juga: Viral Suami yang Bunuh Istri di Lampung Tengah Ditangkap, Doa 2 Anak Korban Terkabul setelah 8 Tahun
Kasus ini cukup menyita perhatian warga media sosial.
Surat yang ditulis GF bahkan sudah ditonton lebih dari 4 juta pengguna Twitter.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan pihak kepolisian sudah mengupayakan jalan damai untuk kedua pihak.
Termasuk dengan menawarkan ganti rugi Rp 100 ribu kepada pihak minimarket.
"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," papar Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (28/7/2023).
Kasus Berakhir Damai
Setelah menjalani proses cukup panjang, GF akhirnya bisa bernapas lega.
Polrestabes Surabaya akhirnya kembali mengupayakan jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.
Pertemuan antara GF dan pihak minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
GF kini telah bebas dari penjara karena penangguhan penahanan. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait Viral Medsos