Sayangnya, upaya GF selalu gagal karena pihak minimarket enggan memberi maaf.
Akibat perbuatannya itu, GF mendekam di penjara selama 60 hari.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 5 tahun.
Tulis Surat untuk Kapolri
Selama menjadi pesakitan, GF sempat menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Isi surat tersebut dapat diketahui melalui unggahan akun Twitter @mazzini_gsp, 25 Juli 2023 lalu.
Berikut isi surat yang ditulis GF untuk Kapolri:
Surat Permohonan Maaf
Kepada
Yth Bapak Kapolri
Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan