Berita Viral

Kisah Tragis Pria Dibui 60 Hari setelah Curi Sebungkus Mi Instan karena Kelaparan, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian - Viral kisah pilu pria di Kota Surabaya mendekam di penjara selama 60 hari karena mencuri sebungkus mi dan sejumlah makanan lain di sebuah minimarket.

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu seorang pria berinisial GF (25) tengah viral di media sosial.

Pria asal Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya, Jawa Timur itu harus mendekam di penjara selama 60 hari seusai mencuri sebungkus mi instan.

Dilansir TribunWow.com, berbagai cara ditempuhnya untuk bisa lolos dari jeratan hukum.

Satu di antaranya dengan menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: VIRAL Momen Prabowo Ajak Polantas & Polisi Militer Makan Nasi Timbel di Bandung, Warganet Terharu

Baca juga: VIRAL Momen Prabowo Ajak Polantas & Polisi Militer Makan Nasi Timbel di Bandung, Warganet Terharu

Dalam suratnya, GF mengaku menyesali perbuatannya.

Mengutip dari TribunJatim.com, kisah pilu itu bermula saat GF yang bekerja di sebuah konter aksesoris ponsel tak kunjung menerima gaji.

Tak kuasa menahan lapar, GF akhirnya memberanikan diri mencuri sejumlah makanan di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023.

Minimarket tersebut berlokasi di Jalan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Selain sebungkus mi instan, GF juga mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit dan 1 bungkus cokelat.

Nahas, aksi pencurian GF dipergoki oleh karyawan minimarket.

Alhasil GF langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan cuitan akun Twitter @mazzini_gsp, terungkap kerugian minimarket mencapai Rp 100 ribu.

Berbagai cara dilakukan GF agar bisa bebas dari penjara.

Ia bahkan telah mengakui kesalahan hingga mengajukan restorative justice.

Surat yang ditulis GF (26) untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. GF sempat ditahan selama 60 hari setelah mencuri sebungkus mi instan dan sejumlah makanan lain di minimarket.

Baca juga: VIRAL Video Pria Diduga Panji Gumilang Masuk Ruangan Wanita sambil Beri Perhatian: Kurang Semangat

Baca juga: Viral Suami yang Bunuh Istri di Lampung Tengah Ditangkap, Doa 2 Anak Korban Terkabul setelah 8 Tahun

Sayangnya, upaya GF selalu gagal karena pihak minimarket enggan memberi maaf.

Akibat perbuatannya itu, GF mendekam di penjara selama 60 hari.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 5 tahun.

Tulis Surat untuk Kapolri

Selama menjadi pesakitan, GF sempat menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Isi surat tersebut dapat diketahui melalui unggahan akun Twitter @mazzini_gsp, 25 Juli 2023 lalu.

Berikut isi surat yang ditulis GF untuk Kapolri:

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023

Baca juga: Viral Suami yang Bunuh Istri di Lampung Tengah Ditangkap, Doa 2 Anak Korban Terkabul setelah 8 Tahun

Kasus ini cukup menyita perhatian warga media sosial.

Surat yang ditulis GF bahkan sudah ditonton lebih dari 4 juta pengguna Twitter.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan pihak kepolisian sudah mengupayakan jalan damai untuk kedua pihak.

Termasuk dengan menawarkan ganti rugi Rp 100 ribu kepada pihak minimarket.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," papar Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (28/7/2023).

Kasus Berakhir Damai

Setelah menjalani proses cukup panjang, GF akhirnya bisa bernapas lega.

Polrestabes Surabaya akhirnya kembali mengupayakan jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.

Pertemuan antara GF dan pihak minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

GF kini telah bebas dari penjara karena penangguhan penahanan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait Viral Medsos