Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yakni Roni Aidil dan Marilya, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.
Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.
Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.
Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. (tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek