Terkini Nasional

Profil Johnny G Plate, Eks Menkominfo Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Awalnya Pengusaha

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi. Terbaru, kasus Johnny telah sampai pada tahap eksepsi atau nota keberatan.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023, dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny.

Namanya ikut terseret seusai adiknya, Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang mencapai Rp 534 juta dan fasilitas dari anggaran Bakti.

Awalnya, Kejagung masih belum memberikan penjelasan lanjutan karena masih menjadi materi penyidikan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Disebut Upaya Jegal Langkahnya Nyapres, Ini Kata Anies Baswedan

Dikutip dari Kompas.com, status Johnny sebagai saksi berubah menjadi tersangka usai Kejagung melakukan pemeriksaan ketiga.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kerugian yang mencapai Rp 8 triliun itu, menurut Kuntadi terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G Bakti yang berada di kawasan Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, Johnny didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWOW Magang/Novema Kumalasari)

Berita Terkait Johnny G Plate Lainnya