Terkini Nasional

Profil Johnny G Plate, Eks Menkominfo Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Awalnya Pengusaha

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi. Terbaru, kasus Johnny telah sampai pada tahap eksepsi atau nota keberatan.

TRIBUNWOW.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau biasa dikenal dengan nama Johnny G. Plate, kembali menjadi sorotan publik seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo pada 2020 lalu.

Kerugian yang ditanggung oleh negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Selain Sita Mobil Mewah Johnny G Plate, Kejagung Sita Aset Mewah Dirut Bakti Kominfo, Ini Rinciannya

Baca juga: Selain Sita Mobil Mewah Johnny G Plate, Kejagung Sita Aset Mewah Dirut Bakti Kominfo, Ini Rinciannya

Baca juga: Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka, Amien Rais Minta Surya Paloh Ungkap Korupsi Teman-teman Jokowi

Tim Penyidik Kejaksaan Agung mulai memeriksa Johnny sebagai saksi pada 14 Februari 2023.

Kemudian ia kembali diperiksa pada 17 Mei 2023 lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang lanjutan pun kembali digelar, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Johnny, Selasa (4/7/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, sidang mantan Sekjen Partai Nasdem itu dimulai pukul 11.00 WIB di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Pada tahap pembacaan eksepsi ini, Johnny mengaku tak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan korupsi.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasehat hukum Johnny G. Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dikutip Selasa (4/7/2023).

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka, Amien Rais Minta Surya Paloh Ungkap Korupsi Teman-teman Jokowi

Sebelumnya, Johnny sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023).

Dari Rp8,032 triliun yang merugikan negara, Jaksa menyebut Johnny mendapatkan bagian sebesar Rp17,8 miliar.

Berikut ini profil dari Johnny G. Plate yang menjadi perbincangan umum terkait kasus korupsi yang menyeretnya, dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.

Johnny Gerard Plate merupakan seorang politikus Partai Nasdem sekaligus pengusaha yang dipilih menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 2019-2023.

Ia lahir di Ruteng, Nusa Tenggara Timur pada 10 September 1956.

Johnny menghabiskan masa kecilnya dengan menempuh pendidikan di Manggarai, NTT.

Johnny merupakan alumni jurusan Ekonomi dan Manajemen Bisnis di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.

Ia menikah dengan Maria Ana, Wakil Ketua Bidang 3 Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE-KIM) dan dikaruniai tiga orang anak.  

Pada awal 1980-an, ia memulai bisnis di bidang alat-alat perkebunan dan pertanian di Kalimantan dan Irian Jaya.

Johnny sempat menjabat posisi mentereng di perusahannya.

Di antaranya adalah sebagai Deputy President PT. Dwipangga Group (1996-1998), Direktur Utama PT. Gajendra Adhi Sakti (1988-2000), Komisaris PT.PJB Power Service (2005-2011), hingga Direktur Utama PT. Air Asia Investama (2012-2013).

Selain terjun dalam dunia bisnis, Johnny juga melirik dunia politik.

Sebelum menjabat sebagai Menkominfo, Johnny pernah bergabung dalam Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Nasib Pencapresan Anies Baswedan Bersama NasDem dan Koalisinya?

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PKDI Jakarta (2010-2013) dan Ketua Mahkamah PDKI (2012-2013).

Pada 2013, ia kemudian dipindah ke Partai Nasdem.

Johnny juga tergabung sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2014-2019).

Keterlibatan Johnny G. Plate dalam Kasus Korupsi BTS

Dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan 3 kali pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023 yang memutuskan Johnny sebagai saksi.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023, dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny.

Namanya ikut terseret seusai adiknya, Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang mencapai Rp 534 juta dan fasilitas dari anggaran Bakti.

Awalnya, Kejagung masih belum memberikan penjelasan lanjutan karena masih menjadi materi penyidikan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Disebut Upaya Jegal Langkahnya Nyapres, Ini Kata Anies Baswedan

Dikutip dari Kompas.com, status Johnny sebagai saksi berubah menjadi tersangka usai Kejagung melakukan pemeriksaan ketiga.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kerugian yang mencapai Rp 8 triliun itu, menurut Kuntadi terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G Bakti yang berada di kawasan Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, Johnny didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWOW Magang/Novema Kumalasari)

Berita Terkait Johnny G Plate Lainnya