Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an.
"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan.
"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul."
"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya.
Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri
Ikhsan menyebut pihak Al Zaytun tak membuat pembelaan saat disebut menyimpang.
Menurut Ikhsan hal tersebut terjadi lantaran ajaran Al Zaytun telah tersebar luas di media sosial.
Lantas, MUI sempat mengirim tim untuk menyelediki Ponpes Al Zaytun.
Akan tetapi, tim bentukan MUI itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ponpes Al Zaytun.
"Karena dia tidak membantah artinya tidak terbantahkan," tutur Ikhsan.
"Ini bukan delik aduan lagi karena sudah diunduh atau diunggah pernyataan tersebut di sosmed, yang telah kami verifikasi menurunkan tim ke Al Zaytun juga tidak diterima."
"Ketika di Pemprov juga mereka menghindar dari tim kami, kami tidak diperkenankan," sambungnya.
(TribunWow.com/Dian Shinta)